4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri

Senin, 30 Januari 2023 | 15:50 WIB
4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri
Setelah menuai kontroversi di masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta tewasnya Muhammad Hasya Atallah dalam kecelakaan lalu lintas. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institusi kepolisian, terutama Polda Metro Jaya kembali mencuri perhatian publik, setelah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Penetapan tersebut menjadi perbincangan masyarakat karenamahasiswa UI tersebut adalah korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, setelah diduga ditabrak oleh seorang pendiunan polisi, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW, beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan sorotan dan kecaman dari masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengurai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Viral Detik-detik Minibus Tabrak 2 Truk TNI di Puncak Bogor

Seperti apa tim pencari fakta tersebut? Berikut ulasannya.

Dibentuk atas arahan Kapolri

Peristiwa kecelakaan yang dialami mahasiswa UI yang berujung pada penetapan tersangka pada korban yang telah meninggal itu ternyata mencuri perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karena itulah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, kalau pembentukan Tim Pencari Fakta dalam kasus tersebut adalah arahan langsung dari Kapolri.

TPF diisi sejumlah pakar

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas

Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan kalah Tim Pencari Fakta tersebut akan diisi oleh tim internal kepolisian dan tim eksternal.

Adapun tim eksternal yang dimaksud Kapolda Metro akan melibatkan sejumlah pakar, yakni pakar transportasi hingga pakar hukum.

Sementara tim internal kepolisian akan diisi oleh Irwasda, Gidang Hukum Polda Metro hingga Sirlantas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Tugas Tim Pencari Fakta

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tim pencari fakta tersebut akan menindaklanjuti setiap fakta baru yang terungkap di lapangan dalam kasus tewasnya mahasiswa UI itu.

Dengan begitu, lanjut Fadil, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Alasan menetapkan korban sebagai tersangka

Setelah menuai kontriversi di masyarakat, kepolisian akhirnya angkat bicara mengenai alasan menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,meski dirinya merupakan korban tewas dalam peristiwa itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Harsya telah lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meinggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI