4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri

Senin, 30 Januari 2023 | 15:50 WIB
4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri
Setelah menuai kontroversi di masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta tewasnya Muhammad Hasya Atallah dalam kecelakaan lalu lintas. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institusi kepolisian, terutama Polda Metro Jaya kembali mencuri perhatian publik, setelah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Penetapan tersebut menjadi perbincangan masyarakat karenamahasiswa UI tersebut adalah korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, setelah diduga ditabrak oleh seorang pendiunan polisi, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW, beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan sorotan dan kecaman dari masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengurai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Seperti apa tim pencari fakta tersebut? Berikut ulasannya.

Dibentuk atas arahan Kapolri

Peristiwa kecelakaan yang dialami mahasiswa UI yang berujung pada penetapan tersangka pada korban yang telah meninggal itu ternyata mencuri perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karena itulah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, kalau pembentukan Tim Pencari Fakta dalam kasus tersebut adalah arahan langsung dari Kapolri.

TPF diisi sejumlah pakar

Baca Juga: Viral Detik-detik Minibus Tabrak 2 Truk TNI di Puncak Bogor

Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan kalah Tim Pencari Fakta tersebut akan diisi oleh tim internal kepolisian dan tim eksternal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI