Gegara Pamit Senam ke Purwakarta, Wanita Paruh Baya di Kebon Jeruk Jadi Korban KDRT Suami

Senin, 30 Januari 2023 | 15:39 WIB
Gegara Pamit Senam ke Purwakarta, Wanita Paruh Baya di Kebon Jeruk Jadi Korban KDRT Suami
Ilustrasi suami melakukan KDRT kepapda istrinya. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita paruh baya berinisial N (55) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri A (56). Suaminya juga disebut melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Komplek BPK, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (28/1/2023) malam.

Anak korban, NA mengatakan KDRT yang dilakukan ayahnya, bermula saat ibunya pamit ke Purwakarta untuk pergi senam. Namun ternyata ayahnya tidak mendengar ketika istrinya pamit untuk pergi.

"Kemudian ibu aku dapat ancaman melalui chat, diancam katanya kalau balik ke rumah akan main tangan," kata NA, saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Ibu Ferry Irawan Ragukan Hasil Visum Venna Melinda, Dokternya Kenalan Venna

Benar saja, ketika N kembali ke rumah, pasangan suami istri itu langsung ribut. Ibu dan ayah NA, saat itu langsung terlibat cekcok.

Melihat keributan tersebut, NA dan adiknya, MS mencoba melerai. Namun bukannya berdamai, A malah melakukan penganiayaan juga terhadap kedua anak tersebut.

"Jadi aku sama adik aku ngelindungin mamah aku biar gak kena (dipukul). Biarin kita aja yang pada kena. Adik aku memar ditangan kena pukul, dipukul menggunakan benda tumpul sampai dicekik," ungkapnya.

Menurut NA, KDRT yang dilakukan A bukan kali pertama. A kerab melakukan KDRT selama 3 tahun terakhir. Namun, pihak keluarga masih memaklumi dengan tindakan A.

Hingga akhirnya, kesabaran N, sudah habis. Keluarga sudah tidak bisa mentoleril perbuatan ayahnya. Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Minyak Goreng di Purwakarta Langka? Begini Penjelasannya

"Sudah sering KDRT, tapi masih kita maafin. Tapi sekarang kita udah gak bisa maafin dia. Sudah lebih dari tiga kali kejadian kaya gini (KDRT)," beber NA.

NA mengatakan, perkara ini teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/80/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Korban juga telah melakukan visum.

Lebih lanjut, NA mengatakan kalau kekinian pihak kepolisian telah melakukan upaya penahan kepada terlapor. Ia berharap agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI