Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi Disebut Milik Polisi, Berapa Gaji Polisi?

Senin, 30 Januari 2023 | 15:36 WIB
Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi Disebut Milik Polisi, Berapa Gaji Polisi?
Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi) 

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut rinciannya: 

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI