Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi Disebut Milik Polisi, Berapa Gaji Polisi?

Senin, 30 Januari 2023 | 15:36 WIB
Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi Disebut Milik Polisi, Berapa Gaji Polisi?
Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni masih menyedot perhatian publik. Gadis berusia 19 tahun itu disebut ditabrak oleh mobil audi A6 di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.

Selvi tewas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) setelah ditabrak mobil Audi A6 yang diduga merangsek masuk ke iring-iringan kepolisian.

Sepekan setelah kejadian itu, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Perempuan berusia 23 tahun ini bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota kepolisian dalam iring-iringan.

Nur menjelaskan alasan mobil Audi A6 yang dikemudikan sopirnya, Sugeng, bisa masuk ke iring-iringan karena telah mendapatkan izin dari suaminya.

Baca Juga: Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?

"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi) atas izin suami saya," kata Nur kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Ia juga mengaku kalau mobil Audi A6 tersebut adalah milik suaminya, sedangkan mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.

Namun pengakuan Nur tersebut telah dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, yang menyatakan bahwa perempuan tersebut bukanlah istri dari anggota kepolisian.

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapnya kepada awak media.

Telepas dari perbedaan klaim antara keduanya, pengakuan Nur menggelitik untuk ditelusuri. Benarkah seorang anggota polisi bisa membeli mobil sedan Audi A6? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya

Berapa harga mobil Audi A6?

Berdasarkan penelusuran Suara.com, harga mobil Audi A6 keluaran 2023 dipatok di harga Rp1,25 - 1,95 miliar. Sementara harga mobil Audi A6 bekas dipatok mulai Rp238 juta hingga Rp275 juta.

Lantas berapakah gaji anggota kepolisian? Bisa kah anggota kepolisian membeli mobil semahal itu?

Gaji polisi di Indonesia

Mengenai gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.

Adapun besarannya adalah sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama) 

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara) 

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama) 

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah) 

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi) 

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut rinciannya: 

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI