Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?

Senin, 30 Januari 2023 | 15:19 WIB
Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
Banyak warganet yang berkomentar soal kasus Audi A8 yang tabrak mahasiswi. (Foto : Beritajatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nomor polisinya itu palsu, B 1482 QH. Sudah kami cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," ujar Doni.

Sugeng yang telah menyerahkan diri pun didakwakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

"Ya (Sugeng ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI