Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?

Senin, 30 Januari 2023 | 15:19 WIB
Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
Banyak warganet yang berkomentar soal kasus Audi A8 yang tabrak mahasiswi. (Foto : Beritajatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur),Selvi Amalia pada Jumat (27/01/2023) lalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, muncul banyak isu terkait pengemudi mobil Audi A6 yang menyenggol sepeda motor Selvi hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Terlebih, pihak keluarga korban, polisi dan sopir Audi A6 sama-sama silang pendapat.

Pihak keluarga sendiri meyakini Selvi tewas ditabrak mobil iring-iringan mobil polisi. Sedangkan polisi telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng, yang tidak masuk dalam iringan rombongan mobil polisi sebagai tersangka.

Sementara itu, sopir Audi A6 telah membantah dirinya menabrak Selvi. Ia juga membawa penumpang sekaligus majikannya, Nur, untuk bersaksi. Dalam kesaksiannya, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi.

Baca Juga: Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya

Berbagai kejanggalan yang menyeret kepolisian itu pun dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terlebih, peristiwa itu sudah menjadi isu nasional yang disorot masyarakat.

Berikut merupakan kejanggalan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur:

Kasus tabrak lari

Kasus ini awalnya merupakan kasus tabrak lari seusai sang pengemudi Audi A6 bernama Sugeng ikut iring-iringan mobil para petugas kepolisian dari Jakarta menuju Bandung.

Sugeng sendiri menyebut bahwa mobil iring-iringan itu ditumpangi para penyidik yang akan mendalami kasus Wowon Cs. Berdasarkan CCTV, polisi menyebut mobil Audi A6 menabrak Selvi yang sedang mengendarai motor.

Baca Juga: Beda Klaim Polisi vs Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Mahasiswi Cianjur

Polisi juga mengungkap mobil tersebut melaju seolah tidak terjadi apa-apa. Walau sempat dikejar oleh warga, namun Sugeng tidak mengaku bahwa ia adalah penabrak Selvia.

Berusaha menutupi kasus

Kasus tabrak lari ini pun sempat ditutupi Sugeng dengan mengaku bahwa dirinya bukan penabrak Selvi. Ia pun sempat kabur seusai kecelakaan. Meski demikian, Sugeng mengaku ia sempat dihentikan warga dan menjelaskan bahwa dirinya bukan penabrak Selvi.

Pengakuannya itu membuat Sugeng akhirnya dibebaskan oleh warga yang mengejarnya. Namun, ia kemudian diumumkan Polres Cianjur sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Kepemilikan jadi pertanyaan

Di sisi lain, kepemilikan mobil mewah Audi A6 ini pun menjadi pertanyaan. Pasalnya, nilai mobil yang begitu fantastis yang dikendarai Sugeng itu diduga milik oleh seorang anggota polisi.

Terlebih, Sugeng mengaku ikut iring-iringan petugas kepolisian menggunakan mobil Audi A6 karena sudah mendapatkan izin dari sang "bapak". Selain itu, mobil mewah itu juga diduga dimiliki secara pribadi.

Jika memang benar kepemilikan mobil mewah ini dimiliki oleh seorang polisi, maka perlu dilakukan investigasi mendalam bagaimana seorang aparatur negara bisa memiliki mobil mewah yang notabene diatur dalam UU.

Nomor plat palsu

Tak hanya itu, mobil Audi A6 yang dikendarai oleh Sugeng ini ternyata menggunakan plat palsu. Hal ini pun diungkap oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan yang mengatakan bahwa nomor polisi mobil tersebut tidak terdaftar.

"Nomor polisinya itu palsu, B 1482 QH. Sudah kami cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," ujar Doni.

Sugeng yang telah menyerahkan diri pun didakwakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

"Ya (Sugeng ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI