Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Haram atau Boleh Ya?

Senin, 30 Januari 2023 | 14:09 WIB
Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Haram atau Boleh Ya?
Ilustrasi valentine - Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Valentine sangat identik dengan pemberian cokelat, kado, atau hal-hal romantis kepada pasangan. Ada banyak versi soal sejarah hari valentine, salah satunya adalah berasal dari tradisi bangsa Romawi Kuno untuk memeringati kematian pendeta bernama Santo Valentine. 

Kira-kira bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam Islam? SImak ulasan selengkapnya di bawah ini, yuk!

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, aram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari bagi umat muslim, di mana hal ini menganut pada tiga hal yaitu:

1. Hari Valentine bukan termasuk tradisi Islam

Hari Valentine dinilai menjerumuskan para pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah.

2. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa haramnya Hari Valentine dibuat berdasarkan tuntutan Al-Quran, Hadist, dan pendapat Ulama, salah satunya adalah hadist Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”, (HR Abu Dawud nomor 4031).

Sementara itu, dalam Al-Quran Surar Ali Imran (3): 64, Allah SWT berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Isam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Kafirun, yang artinya:

“Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyebah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku lah agamaku", (QS Al-Kafirun: 1-6).

Dalam Islam, perlakuan bukti dan cinta bukanlah terletak pada sebuah hari, melainkan dalam ikatan sakral dan penuh khidmat yaitu sebuah pernikahan. Islam tidak mengenal budaya cinta di luar pernikahan karena hal itu sangat melenceng dari ajaran yang Allah SWT berikan.

Memberikan dan mengutarakan kasih sayang tidak harus mesti di sebuah hari tertentu. Islam mengajarkan untuk memberikan rasa kasih dan sayang kepada siapa saja dan di mana saja dalam hal wajar. Seperti ajaran Rasulullah SAW mengenai penebar kasih sayang.

Demikianlah ulasan mengenai bagaimana hukum Islam merayakan hari Valentine. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI