Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah semua nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan tim hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Maka dari itu, jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri beserta tim hukumnya.
"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.
Kemudian, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," sambungnya.
Pleidoi Putri Candrawathi
Dalam pembelannya, Putri bersikeras merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. Padahal, kata Putri, Yosua sudah dianggap sebagai bagian keluarga sendiri.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).