Tepis Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Vonis Istri Ferdy Sambo 8 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 | 12:23 WIB
Tepis Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Vonis Istri Ferdy Sambo 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah semua nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan tim hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Maka dari itu, jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri beserta tim hukumnya.

Baca Juga: Jaksa Sindir Pengacara Putri Candrawathi Di Sidang Yosua: Merasa Paling Hebat, Tapi Tak Mampu Tunjukkan Bukti Pelecehan

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," sambungnya.

Pleidoi Putri Candrawathi

Dalam pembelannya, Putri bersikeras merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. Padahal, kata Putri, Yosua sudah dianggap sebagai bagian keluarga sendiri.

Baca Juga: Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo Berbohong Demi Gelapkan Kasus Yosua

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dia merasa kejadian kekerasan seksual itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2023.

Putri Candrawathi juga mengaku kerap difitnah di luar akal sehat. Salah satunya, tuduhan jika ia berselingkuh dengan mantan sopirnya, Kuat Maruf.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,"ucap Putri.

"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI