ICJR Kirim Amicus Curiae Atas Tuntutan 12 Tahun Bui Bharada E: Kejujuran Hati Harus Dihargai

Senin, 30 Januari 2023 | 11:16 WIB
ICJR Kirim Amicus Curiae Atas Tuntutan 12 Tahun Bui Bharada E: Kejujuran Hati Harus Dihargai
ICJR Kirim Amicus Curiae Atas Tuntutan 12 Tahun Bui Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Richard Dituntut 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI