Suara.com - Seorang pria bernama Agung Wahono (45) alias JW diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap pihak kepolisian usai ngaku-ngaku sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres) menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy menerangkan kalau Agung Wahono merupakan warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," kata Iqbal dikutip Senin (30/1/2023).
Menurut Iqbal, awalnya ada pemberitaan di sejumlah media daring dan disebar di media sosial. Pemberitaan yang dimaksud ialah perihal tasyakuran pengangkatan Agung Wahono sebagai kasetpres.
Baca Juga: Enam Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Kapolda Jateng: Kita Proses Sesuai Hukum!
Dalam pemberitaan tasyakuran tersebut, terdapat pula tulisan Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga atas nama Agung Wahono. Kemudian polisi juga mengamankan ijazah magister hukum dan foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Polisi memastikan semua data-data tersebut palsu.
Karena menggunakan data palsu, Agung Wahono dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. [ANTARA]
Baca Juga: Viral! Kisah Seorang Jurnalis yang Diangkat Menjadi Kapolsek Kradenan Blora