Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum

Senin, 30 Januari 2023 | 11:01 WIB
Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum
Ilustrasi penangkapan. Gelar Syukuran usai Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Agung Wahono Palsukan Ijazah S2 Hukum [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Agung Wahono yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy seperti dikutip Antara, mengatakan pengungkapan dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.

Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pj Gubernur Heru Budi Dipecat gegara Dituntut Warga Jakarta, Benarkah?

Pelaku Kasetpres gadungan di Semarang yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. [dok Humas Polda Jateng]
Pelaku Kasetpres gadungan di Semarang yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. [dok Humas Polda Jateng]

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya.

Terkait penangkapan kasetpres gadungan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga: Ngeeeng! Kapolda Metro Jaya dan Heru Budi Jajal Street Race Kemayoran di Tengah Hujan Deras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI