Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Tim khusus dibentuk usai keputusan penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga tertabrak mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono. Penetapan tersangka tersebut langsung mengundang banjir kritik dari masyarakat.
"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Fadil menjelaskan bahwa tim pencari fakta ini gabungan dari pihak internal Polri dan eksternal. Di internal Polda Metro Jaya akan melibatkan Irwasda, Bidang Hukum, hingga Direktorat Lalu Lintas. Sedangkan pihak eksternal meliputi ahli atau pakar transportasi hingga agan tunggal pemegang merek atau ATM.
Baca Juga: Sosok Eko Setia Budi Wahono, Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Menurunya, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak
.
“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.
"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.
Tempuh Praperadilan
Dalam kesempatan itu, Latif juga mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan praperadilan apabila tidak puas dengan keputusan penyidik.
“Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Namun, kata Latif, jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.
“Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak,” pungkasnya.