Bukan A8, Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi A6

Senin, 30 Januari 2023 | 10:36 WIB
Bukan A8, Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi A6
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menahan sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.

Doni juga mengkonfirmasi, bahwa tersangka Sugeng ketika kecelakaan itu terjadi menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

Baca Juga: Teka-teki Sosok Nur, Perempuan Muda Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Yang Ngaku Istri Polisi

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," ungkap Doni.

Pada Minggu (29/1/2023) pagi kemarin, Sugeng mendatangi Polres Cianjur usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Doni ketika itu menjelaskan bahwa keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan. Dia juga menekankan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata dia.

Sebelumnya, polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Sopir Mobil Mewah Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.

"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Penetapan tersangka ini diklaim berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023). Selain itu juga merujuk hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," katanya.

Hal ini diklaim Doni berdasar hasil pemeriksaan saksi dan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

"Di luar rombongan. Jadi setelah kami konfirmasi ke rombongan pengawalan ini, karena rombongan pengawalan ini dari Jakarta yang mengarah ke Cianjur. Jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya tujuh kendaraan. Nah ini (pelaku) kendaraan ke delapan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI