Suara.com - Sidang nota pembelaan diri (pleiodoi) terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan minggu lalu. Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang replik pada Senin (30/1/2023) hari ini.
Sidang replik yang dijadwalkan hari ini akan dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang ini merupakan bentuk respons dari jaksa serta hakim atas pembelaan diri yang diajukan oleh para terdakwa.
Sebelumnya, Bharada E dalam pleidoi sempat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula Putri Candrawathi yang sempat mencurahkan kekecewaannya.
Simak inilah 5 fakta sidang replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi selengkapnya.
Isi pleidoi Richard
PN Jaksel menggelar sidang pledoi Bharada E yang juga merupakan seorang justice collaborator pada Rabu (25/01/2023) lalu. Dalam kesempatan itu, Richard kecewa atas tuntutan jaksa kepadanya yaitu penjara selama 12 tahun.
Ia pun membacakan pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’. Isinya berupa jeritan hatinya yang mengaku bahwa tindakan penembakan terhadap Brigadir J adalah bentuk patuhnya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo.
Selain itu, Richard juga meminta agar jaksa dan hakim dapat mempertimbangkan tuntutan. Ia berharap dirinya diberi keadilan yang seadil-adilnya karena sudah kooperatif dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
Menunggu rekomendasi jaksa kepada hakim
Atas pembacaan nota pembelaan Richard, tim kuasa hukum dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap jaksa dapat memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai hukuman Richard.