"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.
Putri mengaku tuduhan itu bukan hanya berdampak pada dirinya, namun juga pada keluarganya. Dia hanya mampu mendoakan orang yang memfitnahnya.
Oleh sebab itu, pengacara Putri, Arman Hanis, meminta hakim memutuskan Putri tidak terbukti bersalah di kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Arman.