Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait tuntutan pidana atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"ICJR, PILNET, ELSAM Kirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," tulis ICRJ dalam undangan yang diterima oleh Suara.com, Senin (30/1/2023).
Sebagai informasi, amicus curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan. Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Menurut ICJR dkk, hakim perlu mempertimbangkan betul-betul terkait penjatuhan vonis terhadap Richard. Mangingat Richard sudah direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sosok Paris Manalu, Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," ungkapnya.
Amicus curiae itu akan dikirim hari ini, Senin (30/1/2023), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Untuk diketahui, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Baca Juga: Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.