Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Segini Besaran Honor dan Tugasnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 30 Januari 2023 | 07:55 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Segini Besaran Honor dan Tugasnya
gaji Pantarlih Pemilu 2024 (kebumen.kab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Hal ini terlihat dari perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merangkum dari berbagai sumber, prekrutan Pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari dan akan berlangsung hingga 31 Januari mendatang. Nah, kira-kira berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Yuk simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Pantarlih

Sebelum membahas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, ada baiknya kita mengenali apa itu Pantarlih. Jadi, Pantarlih adalah seseorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Setelah itu, data yang diterima akan dikumpulkan menjadi satu oleh Pantarlih, kemudian data tersebut nantinya akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Merangkum situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih pada Pemilu yang akan datang adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.  Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020. Untuk masa tugasnya sekitar 2 bulan.

Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Jika Anda tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih, maka simak lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI