Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Segini Besaran Honor dan Tugasnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 30 Januari 2023 | 07:55 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Segini Besaran Honor dan Tugasnya
gaji Pantarlih Pemilu 2024 (kebumen.kab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Hal ini terlihat dari perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merangkum dari berbagai sumber, prekrutan Pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari dan akan berlangsung hingga 31 Januari mendatang. Nah, kira-kira berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Yuk simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Pantarlih

Sebelum membahas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, ada baiknya kita mengenali apa itu Pantarlih. Jadi, Pantarlih adalah seseorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Setelah itu, data yang diterima akan dikumpulkan menjadi satu oleh Pantarlih, kemudian data tersebut nantinya akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Merangkum situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih pada Pemilu yang akan datang adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.  Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020. Untuk masa tugasnya sekitar 2 bulan.

Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jika Anda tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih, maka simak lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini:

1. WNI yang usia di atas 17 tahun.

2. Sehat jasmani rohani

3. Bukan bagian dari anggota partai politik, tim kampanye ataupun tim pemenangan peserta Pemilu.

4. Domisili di wilayah area kerja Pantarlih

5. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Berkas Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Jika Anda merasa telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pantarlih, maka sambangi PPS di desa atau kelurahan di desa Anda dengan membawa beberapa dokumen/berkas sebagai berikut:

1. e-KTP)

2. Surat keterangan dari puskesmas terdekat atau layanan kesehatan lainnya yang menerangkan bahwa Anda sehat jasmani 

Adapun surat keterangan sehat tersebut menyertakan hasil pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan kadar gula darah.

3. Daftar Riwayat Hidup (akses laman KPU untuk formatnya)

4. Pas foto warna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat

5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota partai politik, tidak mempunyi komorbiditas (penyakit penyerta), dan sehat jasmani rohani. 

Demikian ulasan perihal gaji Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan penjelasan apa itu pantarlih dan syarat mengikuti pantarlih. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI