Suara.com - Aturan baru jabatan fungsional PNS telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Jum'at, (27/1/2023).
Dalam aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disebutkan aturan jabatan fungsional PNS dibedakan jadi dua kategori yakni keahlian dan keterampilan. Simak penjelasan aturan baru jabatan fungsional PNS tersebut di bawah ini.
Jabatan Fungsional Keahlian
Berdasarkan karakteristiknya, Pemenpan RB menyebutkan jabatan fungsional keahlian dikelompokkan lagi menjadi empat jabatan fungsional kehalian, berdasarkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!
1. Jenjang ahli utama
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang memiliki tantangan tinggi.
2. Jenjang ahli madya
Dibutuhkan kualifikasi profesionlitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang nantinya akan melaksanakan tugas dengan tantangan tingkat tinggi.
3. Jenjang ahli muda
Baca Juga: Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat lanjutan karena akan melaksanakan fungsi dan tugas utama untuk melaksanakan tugas di tingkat menengah.
4. Jenjang ahli pertama
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana.
Jabatan fungsionalitas keterampilan
Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain:
1. Jenjang penyelia
Bertugas untuk melakukan koordinasi.
2. Jenjang mahir
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi.
3. Jenjang terampil
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan.
4. Jenjang pemula
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional
Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu:
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Promosi
Ke empat proses di atas harus sesuai dengan bunyi pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, yang di dalamnya memuat poin harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi. Dianalisis lebih dahulu yang dibutuhkan itu seorang ahli/terampil dalam Jabatan Fungsional dalam sebuah lembaga.
Seperti itulah aturan baru jabatan fungsional PNS yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Mutaya Saroh