Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 19:25 WIB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru jabatan fungsional PNS telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Jum'at, (27/1/2023).

Dalam aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disebutkan aturan jabatan fungsional PNS dibedakan jadi dua kategori yakni keahlian dan keterampilan. Simak penjelasan aturan baru jabatan fungsional PNS tersebut di bawah ini. 

Jabatan Fungsional Keahlian 

Berdasarkan karakteristiknya, Pemenpan RB menyebutkan jabatan fungsional keahlian dikelompokkan lagi menjadi  empat jabatan fungsional kehalian, berdasarkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

1. Jenjang ahli utama 

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang memiliki tantangan tinggi. 

2. Jenjang ahli madya 

Dibutuhkan kualifikasi profesionlitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang nantinya akan melaksanakan tugas dengan tantangan tingkat tinggi. 

3. Jenjang ahli muda 

Baca Juga: Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat lanjutan karena akan melaksanakan fungsi dan tugas utama untuk melaksanakan tugas di tingkat menengah. 

4. Jenjang ahli pertama

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana. 

Jabatan fungsionalitas keterampilan

Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain: 

1. Jenjang penyelia 
Bertugas untuk melakukan koordinasi.

2. Jenjang mahir 
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi. 

3. Jenjang terampil 
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan. 

4. Jenjang pemula 
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana. 

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional

Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu: 

  1. Pengangkatan pertama 
  2. Perpindahan dari jabatan lain 
  3. Penyesuaian 
  4. Promosi 

Ke empat proses di atas harus sesuai dengan bunyi pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, yang di dalamnya memuat poin harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi. Dianalisis lebih dahulu yang dibutuhkan itu seorang ahli/terampil dalam Jabatan Fungsional dalam sebuah lembaga.

Seperti itulah aturan baru jabatan fungsional PNS yang perlu diperhatikan.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI