Suara.com - Penerbitan pelat nomor RF akan diberhentikan dari peredaran pada Oktober 2023 mendatang. Pemberhentian ini berlaku untuk pembuatan pelat baru maupun perpanjangan pelat baru terkait pelat tersebut.
Informasi terkait pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Pihaknya menambahkan akan menerbitkan pelat nomor khusus yang baru untuk menggantikan pelat RF.
Yusri Yunus juga menjelaskan saat ini pelat RF telah dihentikan sementara sejak Oktober 2022. Pasalnya, masa berlaku jenis pelat khusus dan rahasia ini hanya setahun dan seharusnya pada Oktober 2023 tidak ada lagi yang beredar di jalanan.
Nantinya akan muncul kebijakan baru pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia. Dasar hukumnya yakni reisi dari Peraturan Kepala Polisi Republik iNDONESIA noMOR 7 tAHUN 2021.
Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
Pelat nomor RF akan diberhentikan karena penggunaannya sudah tidk sesuai peruntukannya. Pasalnya, pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil. Jika nantinya masyarakat sipil masih menggunakannya, maka akan dicabut dan tidak diberikan lagi.
Selama ini terdapat beberapa jenis pelat RF dengan masing-masing singkatan dengan kepanjangannya. Jenis-jenis tersebut yakni RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFO, RFH (Reformasi Hukum), RFQ, RFP (Reformasi Polisi), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut), RFU (Reformasi Udara).
Pelat nomor ini yang diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit memiliki masa aktif selama satu tahun. Kemudian jika ada pelat RF dengan awalan bukan angka 1 dan 2 serta hanya memiliki 3 atau 2 digit maka masa aktifnya 5 tahun dan merupakan pelat nomor warga biasa yang dipesan khusus.
Berkaitan dengan itu, menarik untuk membahas siapa saja pengguna pelat RF yang bakal dihentikan Polri mulai Oktober 2023 yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut daftar kendaraan yang saat ini berhak menggunakan pelat RF selengkapnya:
Baca Juga: Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
- Mobil dengan pelat nomor polisi RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan untuk pengganti pelat merah.
- Pelat dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil ini diperuntukkan bagi pejabat sipil. Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik yakni seperti kendaraan duta besar dengan kode CD atau Corps Diplomatique atau CC (Corps Consulaire).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma