6 Artis Sawer Digaruk Satpol PP di Pesta Pernikahan Warga, 2 di Antaranya Masih Anak-anak

Minggu, 29 Januari 2023 | 18:30 WIB
6 Artis Sawer Digaruk Satpol PP di Pesta Pernikahan Warga, 2 di Antaranya Masih Anak-anak
Ilustrasi--6 Artis Sawer Digaruk Satpol PP di Pesta Pernikahan Warga, 2 di Antaranya Masih Anak-anak. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap enam artis sawer saat menghibur di acara pesta pernikahan di Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (28/1) malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, mengatakan, dua dari keenam artis sawer itu masih anak-anak. 

Keenam artis sawer itu adalah inisial AR (16) warga Padang Pariaman, VDF (17) warga Kota Padang, RG (35) warga Padang Pariaman, PP (22) warga Padang Pariaman, R (34) warga Padang Pariaman dan YH (40) warga Medan Sumatera Utara.

"AR dan VDF merupakan anak di bawah umur. Keenam artis sawer itu kita bawa ke markas Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/1)

Baca Juga: PKL Kembali Menjamur di Kawasan Kota Tua, Gelar Lapak Dagangan di Belakang Pos Pengamanan

Ia mengatakan keenam artis sawer itu masih diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Setelah itu dilakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivasi sebagai artis sawer dan mereka diserahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materai.

"Mereka kita serahkan setelah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000," katanya.

Ia menyebutkan keenam artis sawer itu diamankan saat Satpol PP Damkar Agam melakukan patroli kota dan wilayah, Sabtu (28/1) malam.

Anggota Satpol PP Damkar Agam melakukan penyisiran di kafe, penginapan, hotel dan tempat hiburan organ tunggal.

Baca Juga: 4 Pelajar Bawa Samurai Ditangkap Satpol PP Padang, Diduga Bakal Tawuran

"Patroli itu dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.

Ia berharap kepada semua elemen masyarakat untuk diminta kerja samanya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Jangan ada pembiaran yang akan mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat apalagi yang menyangkut dengan moral, norma adat maupun norma agama.

Ke depannya petugas Satpol PP Damkar Agam akan selalu berupaya untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kita selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat rawan adanya terjadinya pelanggaran Perda dan melakukan patroli kota secara rutin selama 24 jam," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI