Beda Kronologi Versi Polisi Vs Keluarga Soal Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Minggu, 29 Januari 2023 | 18:07 WIB
Beda Kronologi Versi Polisi Vs Keluarga Soal Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meski telah meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan bahwa Hasya tewas akibat dari kelalaian sendiri.

Oleh karenanya, ia mengatakan hilangnya nyawa mahasiswa UI tersebut bukan merupakan kelalaian dari pensiunan Polri,  AKBP (Purn) Eko Setia.

Sementara itu, penetapan Hasya sebagai tersangka seiring dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil

Surat tersebut juga turut melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka sudah meninggal dunia.

Di sisi lain, pihak keluarga Hasya menyampaikan kronologi yang berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Lantas, seperti apakah beda kronologi versi polisi vs keluarga soal mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan Polri tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi Versi Kepolisian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan bahwa korban atau Hasya kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motornya.

Baca Juga: Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka

Ia menjelaskan bahwa pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, situasi jalan sedang licin dikarenakan hujan. Namun, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan, sehingga Hasya oleng karena rem mendadak.

Akibatnya, Hasya pun tergelincir dan juga terjatuh ke sebelah kanan. Pada saat yang bersamaan, sebuah kendaraan bernomor polisi B 2247 RFS yang dikendarai oleh purnawirawan Polri itu melintas.

Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan juga sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.

Latif menambahkan bahwa kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.

Penabrak mahasiswa UI pun telah diperiksa dan dimintai wajib lapor mingguan, setiap hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.

Ia dan juga keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk dilakukan mediasi, tetapi tidak pernah ada titik temu.

Latif pun mempersilakan kepada keluarga Hasya untuk mengajukan praperadilan apabila tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang bisa membantah penyidikan tersebut.

Kronologi Versi Keluarga

Adi Syahputra yang merupakan ayah dari Hasya membeberkan kronologi kasus kecelakaan yang menewaskan putranya pada 6 Oktober lalu.

Adi menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada saat Hasya hendak pulang ke kos. Berdasarkan dari keterangan saksi, mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) tersebut seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah yang berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa pada saat itu, pengemudi Pajero menolak untuk bertanggung jawab. Hasya pun kemudian dibawa oleh mobil ambulans setelah temannya mencari pertolongan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI