Suara.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meski telah meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan bahwa Hasya tewas akibat dari kelalaian sendiri.
Oleh karenanya, ia mengatakan hilangnya nyawa mahasiswa UI tersebut bukan merupakan kelalaian dari pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia.
Sementara itu, penetapan Hasya sebagai tersangka seiring dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga.
Surat tersebut juga turut melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka sudah meninggal dunia.
Di sisi lain, pihak keluarga Hasya menyampaikan kronologi yang berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Lantas, seperti apakah beda kronologi versi polisi vs keluarga soal mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan Polri tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Versi Kepolisian
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan bahwa korban atau Hasya kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motornya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil
Ia menjelaskan bahwa pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, situasi jalan sedang licin dikarenakan hujan. Namun, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.