Suara.com - Sosok jaksa penuntut umum (JPU) yang terlihat terdiam dan mengatur napas saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi sorotan. Bahkan, ia sempat terdengar membaca tuntutan dengan suaranya yang bergetar seperti menahan tangis.
Aksi jaksa yang diketahui bernama Paris Manalu tersebut pun disindir oleh jaksa senior Jasman Mangadar Pandjaitan.
Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Paris Manalu tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
Djasman menyebut bahwa kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa yang lain tersebut menjadi perbincangan.
Baca Juga: Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum
Djasman menilai bahwa tidak ada jaksa yang menangis pada saat membacakan tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Lebih lanjut, Djasman pun mendorong agar jaksa yang menangis tersebut diperiksa.
Lantas, seperti apakah profil Jaksa Paris Manalu? Simak informasi lengkapnya.
Diketahui, Paris Manalu mempunyai akun Facebook bernama Paris Manalu. Berdasarkan penelusuran, Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Tidak hanya akun Facebook, Paris Manalu pun diketahui memiliki blog pribadi. Tulisan terakhir dari Paris Manalu dalam blognya tersebut adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2016. Dalam blog tersebut, Paris menulis materi-materi di bidang hukum.
Baca Juga: Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo
Melansir dari berbagai sumber, saat ini Paris Manalu aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Di Kejati Kepri tersebut, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan juga Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Paris Manalu pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Tidak hanya kasus Ferdy Sambo, diketahui Paris Manalu juga pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa