Arif Rachman Arifin
Arif Rachman dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Arif dinilai sengaja mematahkan barang bukti berupa laptop menjadi beberapa bagian sehingga tak dapat digunakan lagi.
Tak hanya itu, Arif juga mengetahui temuan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal yang memberatkannya yakni file CCTV itu dihapus dan dirusak.
Arif dianggap tahu bahwa bukti CCTV itu dapat mengungkap kasus yang sedang terjadi jika diserahkan ke penyidik. Hal yang meringankannya yakni Arif mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya.
Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dituntut 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Baiquni diproses hukum karena mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP.
Hal yang memberatkan yakni ia telah merusak sistem elektronik DVR CCTV. Hal yang meringankannya yakni ia belum pernah dihukum, berterus terang, sehingga memperlancar proses persidangan.
Irfan Widyanto
Irfan dituntut pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Saat Diseret Eksekusi, Benarkah
Hal yang memberatkannya yakni Irfan merupakan perwira polri yang seharusnya mengetahui tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankannya yakni Irfan berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada 2010.