Belakangan ini, nama mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ramai menjadi perbincangan masyarakat. Ia berhasil membuat geger karena diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Juni 2019, Samanhudi Anwar ditangkap oleh kepolisian.
Kali ini, Samanhudi kembali ditangkap oleh kepolisian terkait dengan kasus dugaan pencurian dengan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada bulan Desember 2022 lalu.
Selama menjadi pejabat publik, Samanhudi Anwar beberapa kali menjadi sorotan media karena kontroversi yang dibuat olehnya.
Lantas, seperti apakah kontroversi eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Segini Harta Samanhudi: Eks Kader PDIP yang Rampok Rumah Walkot Blitar dan Jadi Napi Suap
1. Menelantarkan Mantan Istri
Seorang perempuan bernama Yuli Ratnawati berhasil menghebohkan jagat maya setelah membuat pengakuan bahwa ia merupakan istri dari Samanhudi Anwar.
Dalam pengakuannya tersebut, Yuli menyebut bahwa kehidupannya susah setelah berpisah dengan mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Tidak hanya ditelantarkan, Yuli mengaku bahwa sumber penghasilannya selama ini ditutup oleh mantan suaminya tersebut.
Berdasarkan dari pengakuan Yuli, beberapa sumber ekonomi yang dimatikan oleh Samanhudi antara lain yaitu kafe tempat ia menyanyi dan juga warnet.
Yuli menjelaskan bahwa usahanya sepi karena para penyelenggara acara hiburan enggan mengundangkan karena “kekuasan” yang dimiliki oleh Samanhudi.
2. Melakukan KDRT
Samanhudi Anwar menikah dengan salah seorang sinden dalam acara OVJ bernama Echa Paramitha yang memiliki nama lengkap Dyah Ayu Novita.
Pada tahun 2018, tepatnya pada bulan Februari, Echa Paramitha melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporannya tersebut, Echa mengaku dipukul hingga diseret pada saat bertengkar dengan mantan Wali Kota Blitar yang terpilih pada tahun 2010 silam tersebut.
3. Dibekuk KPK karena Dugaan Gratifikasi
Pada tahun 2018, tepatnya bulan Juni, Wali Kota Samanhudi Anwar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap (gratifikasi) proyek pembangunan sekolah.
Di tahun 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Samanhudi terbukti menerima suap sebesar RP 1,5 miliar.
Selama menjalani hukumannya, Samanhudi sempat dipindahkan ke Lapas Blitar. Namun, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Blitar, Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen, di Jawa Tengah.
4. Diduga Dalang Kasus Perampokan Rumah Wali Kota Blitar
Terbaru, pada tanggal 27 Januari 2023, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Toni Hermanto, dalam kasus perampokan Wali Kota Blitar tersebut, Samanhudi berperan membocorkan denah rumah dinas Wali Kota Blitar dan juga lokasi penyimpanan uang kepada pelaku perampokan yang dikenalnya pada saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
Samanhudi Anwar ditangkap di sebuah tempat olahraga, tanpa adanya perlawanan.
Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar terancam Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa