ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:34 WIB
ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi
ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda berinisial DS (19) ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap MR, marbot masjid di wilayah lokalisasi di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Jumat (27/1) lalu.

Terungkapnnya kasus itu, motif tersangka tega membunuh marbot masjid itu karena cuma tersinggung terhadap perkataan korban.

Fakta itu diungkapkan oleh Kapolresta Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Aris Sulistyono saat menggelar rilis kasus di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1).

"Usai mendapatkan informasi adanya kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku kurang lebih 1x24 jam tepatnya pada Sabtu (28/1) pukul 17.30 WIB," kata Aris seperti dikutip dari Antara, Minggu.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Didesak Perhatikan Pemulihan Hak Korban

Ia menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan emosional seperti berteman dan sebagainya, selain itu korban dan pelaku baru pertama kali bertemu di tempat kejadian perkara.

Pelaku merupakan warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma namun ditangkap oleh tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu di Desa Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.

Aris mengatakan pelaku ditangkap karena tim menemukan handphone milik DS di tempat masjid.

Aris menambahkan seusai pergi ke tempat lokalisasi, pelaku sempat mampir ke tempat korban untuk menumpang charger handphone miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!

Lanjut Aris, pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.

"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.

Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.

"Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI