Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Mahduf MD Geram Bos KSP Indosurya Divonis Bebas: Tak Perlu Hormati Putusan, Jelas Pencucian Uang
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 16:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
01 April 2025 | 09:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI