Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 15:51 WIB
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
syarat berkas lapor SPT Tahunan - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahun setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya. Nah, untuk melakukannya, kita juga perlu mengikuti syarat dan aturan yang berlaku. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melapor SPT Tahunan. Jika kamu belum tahu, baca informasi syarat berkas lapor SPT Tahunan selengkapnya di bawah ini. 

Syarat berkas lapor SPT Tahunan

Agar syarat berkas lapor SPT Tahunan terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak SPT Tahunan dari sebelum melaporkan pajak sampai melaporkannya adalah sebagai berikut. 

1. Formulir pembayaran pajak 

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, siapkan dulu berkas lapor SPT Tahunan yang pertama berupa formulir SPT. Isi dulu formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Formulir SPT berbeda berdasarkan status ketenagakerjaannya. Berikut jenis-jenis formulir syarat lapor SPT Tahunan pribadi. 

  • Pegawai/ Karyawan berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770SS. 
  • Pegawai/ Karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir tipe 1770S. 
  • Pegawai dengan penghasilan selain yang disebutkan pada nomor 1 dan 2, harus mengisi formulir tipe 1770.
  • Bagi yang bukan pegawai seperti pekerja lepas/freelancer bisa mengisi formulir tipe 1770.

Silahkan download formulirnya sesuai status ketenagakerjaan kamu dan isilah sesuai petunjuk yang tersedia.
Download formulirnya bisa di sini: https://pajak.go.id/id/formulir-page 

2. EFIN

Supaya bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi, kamu harus menyiapkan EFIN (Electronic Filling Identification Number). Ini adalah berkas penting agar bisa masuk ke e-filling. Adapun cara membuat Efin adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

  • Unduh formulir EFIN di pajak.go.id 
  • Isi formulir sesuai dengan permintaan yang ada di kolom, ambil foto selfie dengan formulir dan KTP asli 
  • Kalau sudah diisi dengan benar, kirim EFIN melalui email ke alamat email kantor pajak terdekat 
  • Tunggu proses aktivasi oleh DJP, nanti kamu akan mendapatkan balasan email yang isinya kode EFIN dari DJP 
  • Lakukan aktivasi dengan log in ke situs DJP online
  • Klik daftar di sini
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak 
  • Verifikasi dan ikuti arahan yang tersedia 

3. Mengisi e-filling pajak

Setelah dua berkas tersebut di atas siap, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filling klikpajak. Adapun berkas lain yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut: 

Langkah yang harus kamu lakukan hanyalah mengisi e-filling klikpajak sesuai arahan yang tersedia. Nantinya kamu akan mendapatkan bukti lapor dalam bentuk elektronik yang berisi keterangan sebagai berikut: 

  • Informasi nama wajib pajak (WP) 
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Nomor tanda terima elektronik (NTTE)

Demikian itu syarat berkas lapor SPT Tahunan untuk bayar pajak pribadi. Semoga membantu.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI