Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:25 WIB
Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edi memahami komitmen penyidik yang ingin menyelesaikan perkara ini agar cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan lalu lintas ini selesai.

"Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini," katanya.

Dia meyakini Polda Metro Jaya pasti mampu menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan adil.

Kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu karena tersangka meninggal dunia.

Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.

Latif mengatakan saat kejadian, sepeda motor korban yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

Baca Juga: Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI