Samanhudi Pernah Jadi Napi Suap
Sudah disinggung sebelumnya bahwa Samanhudi pernah ditahan, tepatnya menjadi narapidana (napi) di Lapas Sragen. Ia ditangkap oleh KPK pada 8 Juni 2018, terkait kasus suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.
Ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman. Lalu, pada Oktober 2022, Samanhudi dibebaskan dari hukuman penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti