Selain itu ada pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dengan dua pengacara asal Bondowoso yang sering berbeda. Bahkan dua tim kuasa hukum baru itu disebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim.
"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," ujar Didik.
"Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," lanjut Andi.
"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.
Fahim Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus pencabulan santri, Fahim dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara yang menjerat Fahim mencapai puluhan tahun.
"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
Ada 4 orang perempuan yang dianggap menjadi korban Fahim. Namun identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan Fahim itu terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Fahim melakukan pencabulan di ruang studio pesantren.
Ada 10 barang bukti yang disita polisi termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV dalam kasus pencabulan yang dilakukan Fahim.