Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur

Minggu, 29 Januari 2023 | 11:13 WIB
Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
Kiai Fahim pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, Jawa Timur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan santri dan 4 ustazah. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kiai Fahim, tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di Jember ditinggalkan tiga pengacaranya yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Hal tersebut terjadi ketika penyidik mengonfrontasi terkait rekaman desahan pria pemilik nama lengkap Muhammad Fahim Mawardi itu yang diduga  aktivitas seksual.

Sebelumnya Fahim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Januari 2023 dalam kasus pencabulan para santri. Ia pun telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Simak fakta baru kasus pencabulan Kiai Fahmi yang kini ditinggalkan tiga pengacaranya berikut ini.

Tiga Pengacara Mundur

Baca Juga: Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?

Tiga orang pengacara Kiai Fahim, tersangka dugaan pencabulan di Jember memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.

Kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant itu melayangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).

Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.

Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu. 

"Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Namun Didik tak mau berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman yang berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Selain itu ada pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dengan dua pengacara asal Bondowoso yang sering berbeda. Bahkan dua tim kuasa hukum baru itu disebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim.

"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," ujar Didik.

"Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," lanjut Andi.

"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.

Fahim Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus pencabulan santri, Fahim dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara yang menjerat Fahim mencapai puluhan tahun.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Ada 4 orang perempuan yang dianggap menjadi korban Fahim. Namun identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan Fahim itu terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Fahim melakukan pencabulan di ruang studio pesantren.

Ada 10 barang bukti yang disita polisi termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV dalam kasus pencabulan yang dilakukan Fahim.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI