Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?

Minggu, 29 Januari 2023 | 09:58 WIB
Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Audi A8 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni. Ia adalah mahasiswi di Universitas Suryakencana (Unsur).

Sugeng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia, meski sebelumnya telah membantah sebagai penabrak. Polisi juga menerbitkan surat DPO, hingga akhirnya Sugeng mendatangi Polres Cianjur pada Minggu (29/1/2023) pagi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pemeriksaan telah berlangsung sejak Minggu pagi tadi.

"Sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Menurut Doni, bahwa keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan. Dia juga menjelaskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata dia.

Tersangka dan DPO

Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.

Baca Juga: 7 Pengakuan Sopir Audi A8 yang Jadi Tersangka: Bantah Tabrak Selvi Amelia, Bongkar Ciri-ciri Mobil Pelaku

"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI