Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?

Minggu, 29 Januari 2023 | 09:58 WIB
Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Audi A8 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni. Ia adalah mahasiswi di Universitas Suryakencana (Unsur).

Sugeng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia, meski sebelumnya telah membantah sebagai penabrak. Polisi juga menerbitkan surat DPO, hingga akhirnya Sugeng mendatangi Polres Cianjur pada Minggu (29/1/2023) pagi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pemeriksaan telah berlangsung sejak Minggu pagi tadi.

"Sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga: 7 Pengakuan Sopir Audi A8 yang Jadi Tersangka: Bantah Tabrak Selvi Amelia, Bongkar Ciri-ciri Mobil Pelaku

Menurut Doni, bahwa keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan. Dia juga menjelaskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata dia.

Tersangka dan DPO

Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.

Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A8 Buron Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Dia Coba Kaburkan Fakta

"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Tompo menjelaskan, Sugeng ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023). Selain itu juga merujuk hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut pengemudi Audi A8 yang diduga menabrak lari Selvi sempat dikejar dan dihentikan oleh warga. Namun akhirnya dilepaskan lantaran mengaku tidak menabrak korban.

"Dia mengaku tidak menabrak makannya dilepas," kata Doni saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Dari keterangan saksi yang sempat mengejar, pengemudi Audi A8 tersebut berjenis kelamin pria. Di dalamnya terdapat dua penumpang yakni perempuan dan anak-anak.

"Ada laki-laki perempuan dan anaknya, jadi ada tiga orang. Yang bawa laki-laki yang turun itu yang disebelah pengemudi perempuan, ada anaknya di belakang," beber Doni.

Doni juga menjelaskan pengemudi Audi A8 berwana hitam ini menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Namun pelat khusus yang digunakan oleh pelaku telah dipastikan palsu.

"Nopolnya itu palsu, B 1482 QH. Sudah kita cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI