Heboh soal Ketos SD, Kenapa OSIS Hanya Ada di SMP dan SMA?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 08:59 WIB
Heboh soal Ketos SD, Kenapa OSIS Hanya Ada di SMP dan SMA?
Logo OSIS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 'Ketos' atau Ketua OSIS kini menjadi bahasan penuh humor di kalangan warganet. Pasalnya, kini beredar sebuah unggahan yang menyebut keberadaan Ketos SD yang juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.

"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.

Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).

"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.

"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.

"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.

Sejarah OSIS dan alasan tidak adanya OSIS SD

Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada  21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah yang beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.

Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar hukum sebagai berikut.

Baca Juga: Kualitas Tweetnya Disebut Dangkal hingga Seperti Anak SD, Gibran Rakabuming Raka: Ya Pak, Maaf Saya Salah

  1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011

OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak yang memenuhi struktur organisasi yakni sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI