Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:55 WIB
Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Masa Kerja Pantarlih dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Lantas berapa gaji yang ditawarkan pantarlih? Simak gaji dan syarat pantarlih berikut ini.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU. 

Besaran gaji Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.

Syarat jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Tidak jadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan

Baca Juga: Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon pantarlih bisa minta bantuan terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI