Berani! Sosok Ini Gugat UU Desa Agar Masa Jabatan Kades Dikurangi, Jokowi Angkat Tangan?

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:14 WIB
Berani! Sosok Ini Gugat UU Desa Agar Masa Jabatan Kades Dikurangi, Jokowi Angkat Tangan?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Eliadi Hulu menjadi sorotan berkat aksi beraninya menggugat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Aksinya dilakukan demi mengubur dalam-dalam tuntutan kepala desa (kades) yang minta masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dalam gugatannya, Eliadi Hulu justru meminta agar pemerintah meotong masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 5 tahun sesuai masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, masa jabatan kades selama 6 tahun dan bisa 3 periode, dengan total masa jabatan 18 tahun, sudah terlalu lama. Kekuasaan yang terlalu besar itu, kata Eli, berpotensi memicu tindangan abuse of power hingga koruptif.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," ucap Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Menebak Nasib Anies Usai Surya Paloh Bertemu Jokowi, Terancam Gagal Nyapres?

Eliadi sendiri menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal tersebut, lanjut Eli, bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eli menjelaskan meski Pasal 7 UUD 1945 itu tidak mengatur jabatan kades melainkan presiden, namun pasal itu dinilai membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.

Karena itu, Eli meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Ia juga menggugat MK agar mengubah isi pasal tersebut, yang intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali periode.

Baca Juga: Surya Paloh Sumringah Akhirnya Ketemu Jokowi, Wasekjen NasDem: Senyumnya Lebih Lebar

Gugatan Eli ini diakui berawal dari keresahan melihat banyak kepada desa yang melakukan demo untuk menuntut perpanjangan masa jabatan. Tak main-main, para kades menuntut agar jabatan mereka diperpanjang 9 tahun dan tiga periode, dengan total masa jabatan 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi sendiri telah merespons tuntutan itu dengan mempersilakan para kades membicarakannya kepada DPR RI.

Sementara itu, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Walau begitu, kata Komisi II, revisi itu bukan berarti masa jabatan kades diperpanjang karena keputusan itu harus ditimbang baik dan buruknya terlebih dahulu.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI