Dukungan juga muncul dari politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, bahkan di hari yang sama ia datang ke Istana untuk bertemu Presiden Jokowi. Ia mengklaim, Jokowi telah setuju atas usulan para kades tersebut.
Alasan yang dikatakan Menteri PDTT maupun Budiman mendukung tuntutan para kades itu nyaris sama. Yakni masa jabatan kades 6 tahun saat ini tidak cukup untuk melaksanakan program-program desa dan mengatasi konflik sosial akibat Pilkades.
Atas tuntutan kades minta jabatan diperpanjang jadi 9 tahun itu banyak disorot sejumlah kalangan. Sebagian besar mengkritisi, salah satunya dari pengamat politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi.
Ia pun meminta agar APDESI berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan diperpanjang hingga 3 periode.
Ridho mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang tersistematis. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.
“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca. Kedua, oh ternyata pilkades berhasil jadi 9 tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” tutur Ridho, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1/2023).
Ridho pun mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
Ridho menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.