Suara.com - Kasus tewasnya mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga tewas ditabrak pensiunan Polri yang juga eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono kembali mencuat. Sebabnya adalah, mendadak Hasya yang sudah meninggal dunia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/1/2023), Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lali, bukan kelalaian penabrak yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.
Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Kemudian tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, ia melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Kata Latif. pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Menurut Latif, Eko sudah tak bisa menghindar, sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Versi Pihak Keluarga
Baca Juga: BEM UI Kecam Polisi Tetapkan Almarhum Hasya Jadi Tersangka: Seperti Sambo Jilid 2!
Pengacara pihak keluarga mahasiswa UI bernama Hasya, Gita Paulina mengatakan, kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Saat itu, Hasya hendak pergi ke tempat kost temannya.
Dia menyebut ada sebuah sepeda motor di depan Hasya, tiba-tiba melambat. Hasya pun dengan spontan mengerem mendadak, sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Gita menyebut terduga pelaku enggan membawa Hasya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawa Hasya akhirnya tidak tertolong, setelah dibawa ke rumah sakit.
Menurut Gita, orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp 3 juta.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga saat ini. Padahal, visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.
Pada akhirnya, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
Setelah, Orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan. Namun, di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah ada laporan polisi yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Meski begitu, ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Sementara tindaklanjut dari laporan itu juga disebut tidak jelas.
Singkat cerita, pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS yang dilayangkan keluarga korban tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, penyelidikan dihentikan karena tersangka--dalam hal ini disebut HAS--telah meninggal dunia.
Netizen Geram, Bandingkan Jika Yang Nabrak Sopir Truk
Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI ini sontak kembali ramai dibahas sejumlah pihak, terutama di media sosial. Sebagian besar mempertanyakan bisa-bisanya Hasya yang seorang korban kecelakaan hingga tewas ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Banyak dari para netizen yang menilai tidak seharusnya Hasya yang tewas dijadikan tersangka. Banyak yang membandingkan, kasus Hasya apabila pelaku atau yang menabrak adalah sopir truk.
"Coba yang nabrak sopir truk, Hasya bisa jadi tak jadi tersangka," cuit salah satu netizen di Twitter mengomentari sebuah pemberitaan soal kasus Hasya.
"Mau heran tapi ini negeri Konoha, kalau sopir truk terus ada yang sengaja ngadang ketabrak, sopirnya tersangka. Lain kali ada kecelakaan nabrak tiang, bisa jadi tersangka dia karena lalai," cuit netizen lain.