Suara.com - Reskrim Polsek Tambang menciduk dua pria berinisial AL (46) dan AA (26) diduga telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Keduanya tertangkap tangan sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter. Kita sudah mengamankan para pelaku di Mapolsek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes kepada media di Kampar, Sabtu (28/1/2023).
Mardani menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Ia menuebbut berdasarkan hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sebuah truk BM-8129-FQ milik pelaku sedang berhenti di sebuah rumah. Rumah tersebut berdasarkan informasi masyarakat adalah milik pria inisial AL.
Baca Juga: Sosok Eko Setia Budi Wahono, Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke sebuah jerigen besar.
"Tersangka AA ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jerigen," ungkap Mardani.
Tim Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak 544 liter lebih dan lima jerigen kosong. Selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim turut mengamankan selang berukuran 3/4 sentimeter, panjang satu meter.
Perbuatan kedua pelaku kata Mardani, melanggar pasal 55 dan pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Antara)
Baca Juga: Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon