Suara.com - Kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur yang tewas ditabrak oleh mobil yang diduga bagian rombongan pejabat di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu mengingatkan kita akan aturan kendaraan prioritas di jalan yang diatur UU.
Salah satu kendaraan prioritas tersebut adalah konvoi atau iring-iringan dengan pengawalan.
Adapun berdasarkan keterangan kepolisian, Selvi diduga tertabrak lantaran tak berhenti saat berhenti konvoi iringan pejabat.
"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Alasan mengapa harus jaga jarak dengan konvoi pejabat
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023) mengungkap karakteristik konvoi pejabat di Indonesia yang cenderung agresif.
Menurutnya, mendekati konvoi pejabat adalah hal yang berbahaya dan berisiko tinggi. Sebab umumnya kendaraan di luar konvoi tak mampu menyamakan kecepatan dengan iring-iringan.
Lebih lanjut Sony memaparkan bahwa kendaraan yang masuk di dalam konvoi pejabat sudah memiliki kecepatan dan jarak yang aman dan telah diatur sedemikian rupa sebelumnya.
Jikalau ada kendaraan yang masuk ke dalam konvoi tersebut, maka bukan sebuah kemustahilan jika kendaraan tersebut akan mengenai kendaraan konvoi.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
Sony juga melihat bahwa pengendara di Indonesia cenderung akan mengikuti kendaraan di depannya dan berisiko untuk mengakibatkan tabrakan beruntun depan-belakang.