Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik

Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:20 WIB
Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun LPSK Sentil Jaksa : Bukan Hanya Karena Serba Bisa, Tapi Juga Rasakan Keadilan Korban dan Publik!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kekecewaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal itu karena JPU yang tidak mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

Padahal menurutnya, LPSK sudah mengingatkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, JPU sebagai pihak yang berwenang memberikan tuntutannya harus memiliki keadilan bagi korban dan publik.

Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"JPU sejatinya dalam memberikan tuntutan, bukan hanya merasa serba bisa karena punya kewenangan jaksa. Tapi juga bisa merasa rasa keadilan korban dan publik agar tuntutan tidak mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Bharada E Dituntut 12 Tahun

Baca Juga: Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI