Kapolda Jatim resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada bulan Desember 2022.
"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
"Kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," sambungnya.
Kapolda Jatim menyebut bahwa penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya telah ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Timur.
Lantas, seperti apakah roundup perampokan Wali Kota Blitar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Kejadian
Diketahui, pada hari Senin (12/12/2022), rumah dinas Wali Kota Blitar yang berlokasi di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur disatroni perampok. Perampokan tersebut terjadi pada pukul 03.00-04.00 WIB.
Perampok yang jumlahnya diperkirakan mencapai lima orang mulanya melumpuhkan tiga anggota Satpol PP.
Tiga anggota Satpol PP berjaga di pos penjagaan. Setelah mereka dilumpuhkan, perampok kemudian bergegas masuk.
Baca Juga: Rekam Jejak Kelam Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan Rumah Dinas Walkot
Santoso yang berada di dalam rumah dinas tersebut sempat dipaksa oleh pelaku NT, NJ, dan AS untuk menunjukkan tempat dimana menyimpan barang berharga dan juga uang.