Suara.com - Dwi Syafiera Putri, atau akrab disapa Ira, ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra bercerita tentang hal yang dialaminya saat dibujuk sejumlah petinggi polisi berdamai dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Eko merupakan terduga pelaku yang menabrak putranya.
Dia berusaha untuk tidak meneteskan air mata saat salah satu polisi menyebut posisi anaknya lemah jika kasusnya tetap dilanjutkan.
Hasya meninggal dunia diduga dilindas Eko di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Namun belakangan Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Upaya kepolisian untuk mendamaikan terjadi pada awal Desember 2022, saat Ira dan suaminya, Adi diundang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ira menyebut pada saat itu dia mendengar pernyataan dari salah satu petinggi polisi yang menyebut posisi anaknya meski menjadi korban meninggal, lemah dihadapan hukum.
"Sudah Bu damai saja. Karena posisi anak ibu sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan polisi tersebut pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Diakuinya hatinya hancur mendengar perkataan itu. Terlebih menurutnya anaknya yang sudah tiada menjadi pihak yang disudutkan.
"Saya orang paling rapuh di dunia (saat kehilangan Hasya), saat itu saya enggak kuat, saya sudah pengen nangis. Tapi saya bilang dalam hati saya, jangan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan para petinggi-petinggi polisi ini," tegasnya dengan suara yang terisak.
Ira juga mengungkap pada saat pertemuan itu di sebuah ruangan, dia hanya didampingi oleh suaminya. Padahal dia membawa lima kuasa hukumnya, namun tidak diperbolehkan ikut dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Peserta Tembus Seribu Orang, Pembukaan Street Race Kemayoran Dipentas di Tengah Hujan Deras
Tak kuat dengan mendengar perkataan yang menyebut posisi Hasya, lemah Ira akhirnya memilih keluar. Dia kemudian menangis di pangkuan kuasa hukumnya Gita Paulina.
"Saya nangis, saya cuma bilang, Mbak (Gita) saya enggak kuat," ujarnya mengulang perkataannya ke kuasan hukumnya.
Hasya jadi Tersangka
Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.
Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga
Adi Syaputra, ayah dari Hasya sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Adi mengatakan saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.
"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan sebab sepeda motor korban hanya sedikit mengalami kerusakan.
"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.
Usai menabrak korban, Eko disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak menolong korban. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi.
Satu orang teman korban saat itu sudah mencoba meminta tolong kepada Eko. Alhasil, korban pun terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan.
"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," cerita Adi.
Kronologi Versi Polisi
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022) lalu menyebut eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak menabrak Hasya.
"Bukan penabrak, bukan terlindas," ujarnya.
Dia bilang mahasiswa UI itu justru hendak menyerobot jalur yang dilintasi Eko lantaran menghindari genangan air. Saat itu, korban diduga tidak bisa mengendalikan kendarannya lalu terjatuh.
"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," ungkap Joko
"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat Si Pajero," imbuhnya.