Kompolnas Bakal Surati Polda Metro Jaya terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:43 WIB
Kompolnas Bakal Surati Polda Metro Jaya terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi
Mahasiswa UI Hasya Atallah tewas diduga ditabrak pensiunan polisi. (Instagram/@terassukabumi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah yang tewas ditabrak oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Poengky menyebut pihaknya akan meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik dan sidik. Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky.

Baca Juga: Kecam Kasus Kecelakaan Hasya Atallah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, BEM UI: Seperti Sambo Jilid Dua

Menurutnya ada jeda waktu yang sangat lama dalam pengusutan di kasus ini.

"Kami melihat proses penanganan kasus lama. Mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022 hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," kata dia.

Selain itu, Poengky juga menilai lamanya pengusutan kasus kecelakaan Hasya tentu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas dia.

Hasya Jadi Tersangka

Baca Juga: Usai Ditetapkannya Mahasiswa UI Korban Kecelakaan sebagai Tersangka, Keluarga dan Pengacara Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.

Dwi Syafiera Putri, saat memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)
Dwi Syafiera Putri, saat memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Usman menyebut, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka lantaran ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.

"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI