Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:01 WIB
Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendorong DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Koperasi. Hal itu menyusul kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang berdampak pada kerugian korban mencapai Rp 15 triliun.

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi," kata Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara mengenai kasus Indosurya pada Jumat (27/1/2023) malam kemarin.

Dia menyebut koperasi dengan perbankan memiliki perbedaan. Perbankan memiliki otoritas yang mengawasinya. Sementara koperasi tidak terdapat lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

"Kalau Undang-Undang perbankan ada pengawasnya. Kalau Undang-Undang koperasi itu mengawasinya dirinya sendiri, sehingga menterinya koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam," ujarnya.

Baca Juga: Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T

Karenanya untuk melakukan revisi Undang-Undang Koperasi, pemerintah berharap pengertian dari anggota DPR RI.

"Kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri. Dan kita ditangkal untuk masa depan yang akan datang," ujar Mahfud MD.

Soal putusan Henry Surya terdakwa kasus Indosurya yang divonis bebas, diakui Mahfud MD sangat mengejutkan. Padahal menurutnya perbuatan Henry yang telah merugikan masyarakat sudah sempurna unsur pelanggaran hukumnya secara pidana.

"Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung , Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan, onslag oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Mahfud menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses hukum pada perkara ini. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana

"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.

Tak hanya itu, demi mengusut tuntas, pemerintah juga akan membuka kasus baru pada perkara investasi bodong Indosurya.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak. Kita tidak boleh untuk mendidik bangsa ini berpikir kejahatan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. June Indria yang juga bos Indosurya yang turut dijadikan terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum.

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,”kata Syarifudin Ainor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI