Suara.com - Masih ramai dibahas, rekening milik penjual burung bernama Ilham Wahyudi yang mendadak diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemblokiran ini rupanya salah sasaran karena namanya mirip dengan salah satu tersangka korupsi. Lantas, seperti apa sosok yang dimaksud KPK itu?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (27/1/2023), menyatakan bahwa Ilham Wahyudi yang dimaksud adalah Eeng. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Ilham Wahyudi itu, disebut Ali, merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Penetapannya sebagai tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Baca Juga: Kuras Hingga Rp 320 Juta, Ini Kronologi Tukang Becak yang Berhasil Bobol Rekening BCA
KPK kemudian langsung menyelediki dan ditemukan adanya bukti awal yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Setelah itu, tim penyidik menangkap empat orang, salah satunya Ilham Wahyudi di Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ilham Wahyudi bersama Koordinator Pokmas, Abdul Hamid memberi dana suap kepada Sahat sebesar Rp5 miliar. Ia kini Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka lainnya adalah Rusdi selaku Staf Ahli Sahat di DPRD Jawa Timur.
Adapun tersangka Ilham dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekening Pedagang Burung Diblokir
Ilham Wahyudi, seorang penjual burung, mengeluhkan rekening BCA miliknya yang tiba-tiba diblokir. Setelah bertanya kepada pihak bank, ia diberitahu bahwa rekeningnya diblokir atas permintaan dari KPK.
Baca Juga: 4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK
Pemblokiran itu dilakukan sejak 11 Januari 2023. Akibatnya, Ilham tidak bisa menarik atau mengirim uang, namun dirinya bisa menerima uang masuk. Ia lantas bingung karena tidak memiliki keterkaitan dengan pelaku kasus korupsi. Ia juga mengakui nominal di rekening hanya Rp2 juta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan klarifikasi atas kekeliruan itu. Ia memastikan rekening milik Ilham penjual burung bukan menjadi sasaran pemblokiran. Sebab, yang seharusnya diblokir adalah Ilham Wahyudi tersangka kasus korupsi.
"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," ujar Ali.
Di sisi lain, pihak BCA juga mengakui ada kekeliruan hingga salah melakukan pemblokiran. Keterangan ini sekaligus permintaan maaf disampaikan oleh EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn.
Setelah ada koordinasi dari KPK, pihak BCA per Jumat kemarin kembali membuka blokir yang sempat menimpa rekening Ilham Wahyudi penjual burung. Ia kini merasa lega meski sempat merasa kesal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti