Apa Saja Syarat CPNS 2023? Segera Persiapkan Berkas dengan Format Ini!

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Apa Saja Syarat CPNS 2023? Segera Persiapkan Berkas dengan Format Ini!
Ilustrasi syarat CPNS 2023 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira bagi yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Pasalanya, seleksi CPNS 2023 dalam waktu dekat akan segera dibuka. Kira apa saja ya syarat CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

Diberitakan sebelumnya oleh KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau) bahwa, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi para calon pelamar yang ingin daftar, segera persiapkan persyaratannya.

Lantas, apa saja syarat CPNS 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi syarat umum dan syarat berkas atau dokumen CPNS 2023 yang penting untuk diketahui para pelamar.

Syarat Umum CPNS 2023

1. WNI berusia usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

2. Bertakwa kepada Tuhan serta setia pada Pancasila juga NKRI.

3. Tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.

4. Tidak memiliki pengalamab diberhentikan secara tak hormat dari CPNS/PNS, Polri/TNI,  anggota BUMN/BUMD.

5. Bukan anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.

6. Sehat secara rohani jasmani.

7. Tidak ketergantungan narkotika atau obat-obatan terlarang

8. Bersedia untuk ditempatkan dibagian wilayan Indonesia manapun

9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai standar atau syarat instansi masing-masing 
    
Syarat dokumen/berkah CPNS 2023

1. Kartu Keluarga (KK)

2. KTP atau surat keterangan dari Dinkes (Dinas Kependudukan) dan Pencatatan Sipil.

3. Ijazah dan Transkrip nilai

4. Pas foto (latar berwarna merah) 

5. Dokumen lainnya sesuai yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.

Format dokumen/berkas pendaftaran CPNS

Penting untuk diketahui, umumnya setiap penggunggahan berkas/dokumen ada format tertentu yang harus dipenuhi. Jika format tersebut tidak dilalukan, proses pendaftaran bisa terhambat, bahkan gagal. 

Maka dari itu, pastikan para pelamat memehui format berkas pendaftaran sesuai yang sudah ditentukan. Adapun format berkas/dokumen pendaftaran CPNS yakni sebagai berikut.

Scan KK dan KTP maksimal berukuran 500 kb format jpg

Scan ijazah asli maksimal berukuran 1.000kb format pdf

Scan transkrip nilai maksimal berukuran 1.000 kb format pdf

Pas foto latar belakang warna merah maksimal berukuran 300kb format jpg (jika punya)

Scan sertifikat berukuran maksimal 1.000kb format pdf.

Menyiapkan scan dokumen/berkas lainnya yang sesuai instansi masing-masing

Demikian ulasan mengenai Syarat CPNS 2023 lengkap dengan syarat umum, syarat berkas/dokumen, dan format berkas atau dokumen CPNS 2023 yang penting untuk diketahui para pelamar.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI