Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswanya bernama Hasya Atallah yang tewas usai ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Mengingat, dalam kasus ini Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ketika dikonfirmasi pada Sabtu (28/1/2023).
Dia menyebut, kasus kecelakaan yang menimpa Hasya bisa saja seperti kasus Sambo. Sebab, menurutnya aparat kepolisian seperti memutarbalikkan fakta terkait kecelakaan itu.
"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," jelas Melki.
Dia berharap, penghentian kasus itu bukan semata-mata karena ingin membebaskan Eko dari jerat pidana. Melki memastikan BEM UI akan terus mengawal kasus tersebut.
"BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Almarhum Hasya dan keluarganya," ungkap dia.
Alasan Polisi Jadikan Hasya Tersangka
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).