"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.
Tak hanya itu demi mengusut tuntas, pemerintah juga akan membuka kasus baru pada perkara investasi bodong Indosurya.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak. Kita tidak boleh untuk mendidik bangsa ini berpikir kejahatan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU peradilan niaga yang sudah memenangkan, pemerintah, nasabah atau penabung untuk mengambil harta itu untuk dibagi, itu putusan pengadilan itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
![Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan demonstrasi di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2023). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/20/21333-sejumlah-korban-koperasi-simpan-pinjam-ksp-indosurya-melakukan-demonstrasi.jpg)
Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana ,melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor.
Didakwa 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Sebelumnya, June Indria yang juga bos Indosurya yang menjadi terdakwa juga diputus bebas dari jeratan hukum.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,”kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).