'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:03 WIB
'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal vonis bebas Henry Surya terdakwa investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia menilai vonis bebas itu mengejutkan banyak pihak.

"Kami mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri dengan Menteri Koperasi dan UKM, kemudian dengan kantor staf presiden, untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintahnya maupun rakyatnya," kata Mahfud MD saat menggelar konferensi pers pada Jumat (27/1/2023).

Padahal menurutnya, kasus Indosurya sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang sempurna.

"Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung , Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Diakuinya putusan itu tidak bisa dihindarkan, karena sudah diputus. Menurutnya tak perlu untuk menghormati putusan itu.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata, kita harus menghormati. Saya sekrang akan mengerti tidak bisa menghindar karena itu keputusan MA. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar gitu aja kan bisa, enggak bisa, apapun karna keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud MD.

Dia menjelaskan dakwaan pada perkara ini sudah jelas, yaitu pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

"Menghimpun dana-dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas," ujarnya.

"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini, bukan anggota koperasi nyimpen uang di situ, kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya," sambungnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Rugikan Ratusan Triliun Rupiah hingga Vonis Bebas Henry Surya

Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Atas dasar itulah dia menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses hukum pada perkara ini. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI